Pastikan Gaji PPPK dari APBN, Bukan APBD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim juga menyambut baik komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. Meskipun begitu dia mengatakan janji pemerintah itu tetap harus dikawal.
’’Di antaranya karena ada informasi penggajian tenaga PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah,’’ jelas.
Ramli menuturkan IGI juga menyuarakan kontrak kerja tenaga PPPK dilakukan sekali sampai usia pensiun. Kemudian upah yang diterima guru minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).
Lalu sumber gaji tenaga PPPK dipastikan dari APBN. Bukan dari APBD apalagi dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dia juga menyetujui adanya larangan penerimaan tenaga honorer baru di luar skema rekrutmen PPPK. Sehingga ke depan tidak ada lagi guru honorer baru yang kualitasnya tidak jelas.
BACA JUGA: MenPAN RB Janji Angkat 439 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Ingat?
Mereka biasanya direkrut oleh kepala sekolah, bupati, walikota, gubernur, atau kepala dinas pendidikan. (far/lyn/wan)
Sejumlah pihak mendukung percepatan pengesahan PP tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi