Pastikan Perlindungan Pekerja Industri Rokok dan Tembakau

Pastikan Perlindungan Pekerja Industri Rokok dan Tembakau
Menaker Hanif Dhakiri saat mengunjungi industri tembakau dan rokok. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meninjau pabrik rokok HR di Dusun Berru, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur baru-baru ini.

Di pabrik rokok bermerk Surya Putra tersebut, Menaker Hanif  mengamati dengan seksama industri pengolahan tembakau mulai dari proses di mesin produksi untuk membungkus tembakau.

Termasuk hingga mengemas bungkus rokok yang sudah dilinting. Hanif mengakui di tengah beragamnya kontroversi utamanya dari sudut pandang kesehatan, industri tembakau telah menjadi bagian penting sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara.

"Selain menyerap banyak tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir, Industri tembakau juga merupakan penopang ketahanan ekonomi di tengah persaingan global saat ini, " ujar Menaker Hanif usai berkeliling di pabrik yang mempekerjakan 300 pekerja tersebut.

Menurut Hanif, pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor industri rokok dan tembakau.

Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai fungsi antara lain meningkatkan daya saing tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Pemerintah dalam hal ini Kemnaker berkepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha/industri termasuk petani, pekerja dan pelaku usaha pertembakauan. Upaya terbaik terus kami lakukan, “ kata Hanif.

Saat ini  jumlah tenaga kerja yang terserap  dalam industri hasil tembakau (IHT) lebih dari  6 juta petani.

Industri tembakau telah menjadi bagian penting sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News