Pastikan Permen Minerba Terbit Sebelum 12 Januari

Pastikan Permen Minerba Terbit Sebelum 12 Januari
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, memastikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM turunan UU Minerba No.4/2009 segera terbit sebelum 12 Januari 2014.

Hal itu bentuk komitmen pemerintah melarang ekspor mineral mentah (Ore) per 12 Januari nanti. Apalagi PP dan Permen tersebut nantinya akan mengatur hak-hak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) mendapat kelonggaran.

"PP maupun Permen harus keluar sebelum 12 Januari, PP itu akan mengatur tentang perusahaan-perusahaan, apa hak ataupun kelonggaran yang bisa diberikan kepada pemegang KK ataupun IUP, berkaitan dengan pengolahan dan pemurnian mineral (smelting)," kata R Sukhyar di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Kemudian, Menteri ESDM akan menerbitkan Permen yang nantinya akan mengatur mengenai pembatasan-pembatasan, apakah itu terkait batas minimal pengolahan maupun pemurnian mineral. Menurutnya, akan ada batasan yang bervariasi sesuai dengan komuditas mineral yang ada.

Dia memastikan dalam PP maupun Permen yang baru ini batasan minimal pengolahan maupun pemurnian juga bakal lebih longgar dibanding PP dan Permen Minerba yang sudah ada.

Ditanya soal kompensasi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah merealisasikan nilai tambah pertambangan dengan pembangunan smelter, Sukhyar belum memastikan. Namun hal itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah ke depannya.

"Kita sedang berfikir ke sana (kompensasi). Yang terpenting poinnya tidak boleh lagi ekspor bahan mentah, itu poinnya. Tetapi bagi yang sudah melakukan nilai tambah, ini tentu jadi PR (pekerjaan rumah) kita, misalnya kebijakan memberi kelonggaran," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, memastikan Peraturan Pemerintah dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News