Pasutri Bunuh & Bakar ODGJ dalam Pikap Demi Cairkan Asuransi Rp 150 Juta, Tuh Pelakunya

Pasutri Bunuh & Bakar ODGJ dalam Pikap Demi Cairkan Asuransi Rp 150 Juta, Tuh Pelakunya
Tampak Hendra dan Susiani mengenakan baju tahanan Polres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Polres Bengkalis.

“Terungkap karena ada banyak kecurigaan sejak awal, mulai dari tidak mau autopsi, HP yang ada di Siak Hulu dan beberapa kejanggalan lain," katanya.

Setelah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir akhirnya Hendra dan Susiani mengakui perbuatan kejinya.

"Setelah kami tangkap dan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential,” lanjut Kapolres.

Tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.

"Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Indra.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu.

"Setelah kami autopsi, ternyata korban adalah pria ODGJ yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber Reza.

Pasutri teseebut membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat suny dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih bernopol BM 1323 EV.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap peristiwa mobil terbakar bersama seorang pria di dalamnya di Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis, Riau, beberapa hari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News