Pasutri Cekcok, Lalu Terdengar Suara Letusan Senjata Api, Oknum ASN Langsung Dijemput Petugas
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:18 WIB

Petugas penyidik Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan oknum ASN daerah itu atas kepemilikan senjata api ilegal, Jumat, 19/3,2021. Foto: ANTARA/Nur Muhamad
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap karena menyimpan senjata api (senpi) ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu