Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya
Minggu, 24 Januari 2021 – 02:11 WIB

Tersangka Eva dan Heri, serta Lela yang ditangkap Team Opsonal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto: ANTARA/HO
"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar pemasok mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri di Tanjungbalai, Sumut, berinisial SU dan NR serta NUR (ipar SU) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Jumat (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba