Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun

Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi jajarannya meminta penjelasan pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

jpnn.com, JEPARA - Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa 913/6).

Atas pengakuan tersangka NG, dia awalnya mengutarakan keinginan untuk berhubungan intim tiga orang kepada istrinya.

Lalu, pada 18 Januari 2023, pelaku memaksa korban menyaksikan pasutri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka.

Lantas, tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

Setelah kejadian pertama itu, tersangka NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban.

Aksinya NG disertai ancaman akan melaporkan kepada pacar korban soal hubungan intim yang pernah dilakukan.

Konon, korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Pasutri NG dan NP di Jepara jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah suami memaksa seorang gadis berhubungan intim dengan disaksikan istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News