Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
Selasa, 13 Juni 2023 – 20:16 WIB
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejat itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasutri tersebut dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(antara/jpnn)
Pasutri NG dan NP di Jepara jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah suami memaksa seorang gadis berhubungan intim dengan disaksikan istrinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak