Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
Minggu, 20 Februari 2022 – 17:30 WIB
“Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Hasbulloh. (mcr32/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap pasutri di Peringsewu yang diduga terlibat prostitusi dan berperan sebagai muncikari. Pasutri ini menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi.
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru