Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi

Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
Pasutri yang diduga menjadi muncikari ditetapkan Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka. Foto: Humas Polsek Pagelaran.

“Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Hasbulloh. (mcr32/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menangkap pasutri di Peringsewu yang diduga terlibat prostitusi dan berperan sebagai muncikari. Pasutri ini menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi.


Redaktur : Boy
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News