Pasutri Ditangkap di Depan Kantor Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget
Rabu, 23 September 2020 – 19:31 WIB
Hasil interogasi diperoleh keterangan tersangka LAJ bahwa cairan merkuri ini dibawa dari Pulau Seram dan rencananya akan dibawa menuju Waiheru, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
"Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan roda empat, serta 200 kg cairan meruri yang dikemas dalam 24 botol plastik," ungkapnya. (antara/jpnn)
LAL dan WJ, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat saat berada di depan kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur
- 385 CPNS dan PPPK Ambon Terima SK, Status Makin Jelas, Semoga Bekerja Lebih Maksimal
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- DPRD Pengin Seluruh Honorer jadi PPPK, Begitu Hitung Gaji Bilang APBD Terkuras, Piye to?
- Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara