Pasutri Ini Ditangkap Polisi Lantaran Meresahkan Warga

Pasutri Ini Ditangkap Polisi Lantaran Meresahkan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. Foto: dokumen-jambi ekspres/jpg

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Pasangan suami istri berinisial IM, 31, dan EW, 36, di Merangin, Jambi, dibekuk polisi. Warga Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News