Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Senin, 27 Januari 2025 – 02:22 WIB

Pasutri DO dan APY pemilik 10 butir pil ekstasi beserta barang bukti disita oleh Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan guna mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone, sepeda motor.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(ant/jpnn)
Pasutri di Palangka Raya, Kalteng ditangkap atas kepemilikan pil ekstasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah