Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:21 WIB
Hari mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pekerja sosial.
"Sudah ada pendampingan peksos untuk pemulihan psikologis korban," kata dia.
Kini penanganan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Lombok Barat.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram