Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek

Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek
Foto efek negatif korban jambret anting anak yang masih berusia 8 tahun ketika menunjukkan perban bekas luka sobek di daun telinga kiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTB

Hari mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pekerja sosial.

"Sudah ada pendampingan peksos untuk pemulihan psikologis korban," kata dia.

Kini penanganan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Lombok Barat.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)

Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News