Pasutri Jual ABG untuk Sekali Kencan, Sebegini Tarifnya
Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu sang istri, AW (22).
Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra. (antara/jpnn)
Sepasang suami istri jadi otak kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Langkah Nyata Atasi Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak