Pasutri Ngaku Dukun, Kelabui Delapan Gadis, Semua Dicabuli
Rabu, 19 Juli 2017 – 16:48 WIB
Setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Kasusnya kita akan limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” tandasnya.
Kejahatan ini pun, lanjutnya, terungkap ketika orangtua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
“Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak polisi,” tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancam pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya. (nik)
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PHS, 54, dan YLN, 26, ditangkap Personel Polsek Panai Tengah, Senin (17/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?