Pasutri Pencopet di PRJ Ditangkap Warga, Isi Tasnya Bikin Bergeleng

Pasutri Pencopet di PRJ Ditangkap Warga, Isi Tasnya Bikin Bergeleng
Sepasang suami istri pelaku pencurian di PRJ ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Saat ditanya, "Ini handphone punya siapa?"

"Pelaku awalnya menjawab tidak tahu, tetapi ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)

Pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel alias pencopet di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepergok warga saat beraksi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News