Pasutri Pencopet di PRJ Ditangkap Warga, Isi Tasnya Bikin Bergeleng
Sabtu, 24 Juni 2023 – 21:59 WIB
Saat ditanya, "Ini handphone punya siapa?"
"Pelaku awalnya menjawab tidak tahu, tetapi ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.
Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel alias pencopet di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepergok warga saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng