Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya

Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya
Dua tersangka arisan bodong merupakan pasutri di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com, INDRAMAYU - Pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar ditangkap polisi.

"Pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2019," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.

Fahri mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, tetapi jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

Ia menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp 100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.

"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp 400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp 1,5 miliar.

Pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News