Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya

Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya
Dua tersangka arisan bodong merupakan pasutri di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(antara/jpnn)

Pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News