Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Rabu, 12 Januari 2011 – 06:22 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang pada tanggal 27 Januari mendatang. Perempuan yang akrab disapa Ayin itu memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani eksekusi penahanan pada Maret 2009 silam. Penjadwalan pembebasan Ayin, lanjut Patrialis, tidak dipotong dengan remisi. Dia menegaskan, jika diberi remisi, terpidana kasus suap tersebut bisa langsung bebas.
"Tanggal 27 Januari ini dia keluar (dari sel), PB (pembebasan bersyarat),"ujar Menkum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui di kantor Kemenkumham, kemarin (11)1). Meski mendapat PB, Patrialis menegaskan, pihaknya tidak memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada Ayin. Dia menyatakan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiyono, tidak mengabulkan usulan remisi untuk Ayin. Pertimbangannya, insiden sel mewah milik Ayin di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Kalau remisinya jalan, berarti dia keluar. Tapi karena remisinya nggak disetujui Dirjenpas artinya PB nya ya terhambat (tidak dipercepat)," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan