Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan
Selasa, 22 September 2020 – 08:24 WIB
Mantan dosen sejumlah perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan PTN atau swasta serta SMU/SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, maka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.
Permohonan itu akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak seorang ASN diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.(ant/jpnn)
Petrus bakal memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati larangan merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024