Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini

"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," ujar Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu.
Oleh karena itu, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Meski begitu, dia mendapatkan nafkah mutah. Adapun sesuai putusan majelis hakim, yakni sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, hak asuh anak dijalankan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven secara bersama atau co-parenting.
Sebab majelis hakim menetapkan mereka mendapatkan hak asuh anak bersama. (mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan perihal banding atas putusan PA Jakarta Selatan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Babak Baru Polemik Baim Wong dengan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Viral Audio Obrolan Soal Dugaan Paula Selingkuh, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Respons Kubu Baim Wong soal Pihak Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai
- Begini Kondisi Baim Wong di Tengah Polemik dengan Paula Verhoeven