PayPajak Memudahkan WP Tunaikan Kewajiban

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, aplikasi itu membantu wajib pajak untuk mengelola pajak.
Mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan cara online hanya satu klik.
Wajib pajak hanya perlu melakukan top up dari bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan sistem e-Billing.
''Hal ini dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,'' kata Charles, di Jakarta, Kamis (25/1).
Peluncuran PajakPay, lanjut Charles, juga merupakan sebuah kesempatan bagi Online Pajak untuk mengedukasi publik.
Sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun.
Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta