Paypal Sempat Diblokir Kemenkominfo, Pakar IT Sebut soal Kedaulatan Digital

Paypal Sempat Diblokir Kemenkominfo, Pakar IT Sebut soal Kedaulatan Digital
Pakar Teknologi Siber Alfons Tanujaya menyoroti sejumlah PSE yang diblokir Kemenkominfo, termasuk Paypal. Ilustrasi: Antara

"Namun ibarat kata pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali," tambah Alfons.

Dia menilai PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna yang langsung marah dan protes karena zona nyamannya terganggu.

"Pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku," ucapnya.

Alfons menjelaskan Kemenkominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dengan profesionalisme, transparansi, dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni.

Dengan begitu, Kemenkominfo mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar.

"Organisasi Uni Eropa dengan GDPR-nya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara didunia ini dapat dijadikan contoh," ujar Alfons.

Dia menegaskan PSE yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah, harus menghentikan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Contohnya ialah PSE asal Indonesia, Gojek yang harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan jika mau berbisnis di negara-negara lain.

Pakar Teknologi Siber Alfons Tanujaya menyoroti sejumlah PSE yang diblokir Kemenkominfo, termasuk Paypal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News