Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:58 WIB

Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Lebih lanjut dikatakan Soepomo, penyusunan RUU tersebut sudah dilakukan sejak 1995, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik oleh tim yang terdiri dari PUPN, Biro Hukum Depkeu, BPHN, BI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehakiman. ‘’RUU tersebut sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Yang berbeda adalah objeknya. Dalam RUU objeknya adalah piutang K/L dan piutang daerah,’’kata Soepomo.
Baca Juga:
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp/1960, yang dikategorikan sebagai piutang negara adalah piutang instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha langsung atau tidak langsung dikuasai negara. (afz/jpnn)
JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya