Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan

Pemerintah Siapkan Dana Cadangan

Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan
Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan
JAKARTA - Rencana penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau nonsubsidi, akhirnya batal diterapkan. Ini setelah pasal yang mengatur hal tersebut dihapuskan dari Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah setuju dengan DPR untuk menghapus atau mencabut Pasal 8 Ayat 2 b yang mengatur penerapan tarif listrik nonsubsidi. "Kami setuju pasal itu dihapus. Itu adalah bagian kesepakatan pemerintah dan Komisi XI DPR," ujarnya saat sidang paripurna pengesahan RUU APBN 2011 di DPR Selasa (26/10).

Sebelumnya, dalam sidang paripurna kemarin, beberapa anggota dewan melakukan interupsi, memprotes keberadaan Pasal 8 Ayat 2 b yang berbunyi "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."

Wakil Ketua Komisi VII (yang membidangi sektor energi) Effendi Simbolon mengatakan, pasal tersebut tidak pernah ada dalam pembahasan antara pemerintah dengan Komisi VII. Karena itu, dia memprotes kenapa pasal tersebut tiba-tiba muncul dalam RUU APBN 2011. "Kesepakatan di Komisi (VII) jelas, tidak ada kenaikan tarif listrik dan penerapan tarif listrik keekonomian seperti itu," katanya.

JAKARTA - Rencana penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau nonsubsidi, akhirnya batal diterapkan. Ini setelah pasal yang mengatur hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News