PB PGRI Hasil KLB Gugat SK Menkumham Soal Kepengurusan Unifah ke PTUN Jakarta

PB PGRI Hasil KLB Gugat SK Menkumham Soal Kepengurusan Unifah ke PTUN Jakarta
Ilustrasi - PB PGRI Hasil KLB menggugat SK Menkumham soal kepengurusan Unifah Rosyidi ke PTUN Jakarta. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) hasil KLB Surabaya Ilham Wahyudi mengatakan pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK Menkumham yang mengatur soal kepengurusan PB PGRI di bawah pimpinan Unifah Rosyidi.

Ilham dalam pemaparannya terlebih dahulu menjelaskan alasan sejumlah pengurus PGRI provinsi dan kabupaten kota mencabut gugatan terhadap Unifah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, para penggugat mencabut gugatan karena merasa surat keputusan pembekuan kepengurusan yang dibuat Unifah Rosyidi sudah tidak diakui keabsahannya.

Pencabutan gugatan ini yang kemudian menjadi alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan para penggugat dengan perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kadir di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Para penggugat merupakan pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara, Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kabupaten Pamekasan.

Mereka mengajukan gugatan karena Unifah membekukan kepengurusan mereka di daerah melalui SK Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023, tertanggal 3 November 2023.

"Jadi, pada prinsipnya gugatan terkait pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan kandas, tetapi sengaja kami cabut," ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (26/12).

PB PGRI Hasil KLB menggugat SK Menkumham soal kepengurusan Unifah Rosyidi ke PTUN Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News