PB PGRI Hasil KLB Gugat SK Menkumham Soal Kepengurusan Unifah ke PTUN Jakarta

PB PGRI Hasil KLB Gugat SK Menkumham Soal Kepengurusan Unifah ke PTUN Jakarta
Ilustrasi - PB PGRI Hasil KLB menggugat SK Menkumham soal kepengurusan Unifah Rosyidi ke PTUN Jakarta. Foto: Supplied for JPNN.com

Menurut Ilham, para penggugat merasa SK pembekuan yang dibuat Unifah Rosyidi secara otomatis sudah tidak diakui keabsahannya, setelah kepengurusan PB PGRI yang baru disahkan berdasarkan SK Nomor AHU-00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023.

"Unifah bukan anggota PB PGRI lagi dan sudah diberhentikan melalui SK Pemberhentian No 03/KEP/ PB/XXIII/2023 tentang pemberhentian Unifah Rosidi sebagai anggota PGRI dan dicabut kartu PGRI-nya dengan No NPA=09030700004," kata Ilham.

Dia juga mengatakan SK pembekuan juga sudah dicabut berdasarkan SK Pencabutan Pembekuan Nomor:04/Kep/PB/XXIII/2023 tertanggal 16 November 2023.

"Pada intinya surat-surat yang dibuat oleh kelompok Unifah sudah tidak diakui keabsahannnya," kata Ilham.

Meski demikian, hingga saat ini dualisme kepengurusan PGRI belum berakhir.

Dualisme dimaksud yakni kepengurusan hasil KLB yang mendasari kepengurusan berdasarkan SK Nomor AHU-00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023.

Pihak lainnya kubu Unifah yang mendasari keputusan berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0001597.AH.01.08. Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023.

Ilham menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham terkait kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Unifah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PB PGRI Hasil KLB menggugat SK Menkumham soal kepengurusan Unifah Rosyidi ke PTUN Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News