PBB-NJOP Dihapus, Siapkan ZNT. Apa Itu?
Selasa, 03 Februari 2015 – 05:06 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Foto: dok.JPNN
Apalagi, imbuh dia, PBB selama ini juga sudah masuk pengelolaan pemerintah daerah. "Oke-oke saja kalau diterapkan, tapi kita kaji dulu lebih dalam rencana ini, tapi intinya nggak masalah," kata Mardiasmo. (dyn)
JAKARTA - Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus standar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional