PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

jpnn.com - Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara.
Awal bulan Juni lalu, Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet memperingatkan adanya usaha untuk mengekang kebebasan berpendapat di negara-negara Asia Pasifik di tengah pandemi.
Michelle mengatakan sedikitnya 12 negara Asia melakukan penahanan terhadap warga yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu lewat media sosial.
Negara-negara itu antara lain Bangladesh, Kamboja, China, India, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam.
Unggahan 'fake news' jadi perkara di Indonesia
Di Indonesia, Komisiener HAM PBB mengatakan setidaknya ada 51 orang yang dilaporkan sedang dalam penyelidikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Beberapa diantaranya diketahui telah menyebarkan "fake news" di saat Indonesia sedang memerangi virus corona.
Namun Kepolisian RI (Polri) mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya penegakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan isu COVID-19.
"Sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, akhir Maret lalu.
BERITA TERKAIT
- Bertemu Pelaku UMKM Gorontalo, Fadel Muhammad Berbagi Pengalaman Merintis Usaha
- Varian Baru Corona B117-UK Masuk Indonesia, DPR Pertanyakan Lemahnya Pengawasan Bandara
- Asrama Tangguh Jaya Polresta Soeta Berhasil Tekan Angka Covid-19, Ini Buktinya
- Varian Baru Corona B117-UK, Kemenkes Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
- Doni Monardo Sebut Indonesia Mampu Seimbangkan antara Ekonomi dan Kesehatan Selama Pandemi
- Kampus Nekat Gelar Kuliah Tatap Muka, Puluhan Mahasiswa Positif Covid-19