PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia
Selain itu, SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang andal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung.
Kemudian perlindungan tolong-menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya.
Disinggung soal beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya Pasal 191 dan 192 RUU P2SK, Mursida Rambe secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Menurut dia, hanya oknum koperasi yang tidak taat pada tata kelola.
“Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang,” tegas Mursida Rambe.
“Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kami tidak menghukum semua lembaga tersebut,” ujar Mursida Rambe.
Perkuat Fungsi Pengawasan
Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat funggi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.
Ketua PBMTI Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- Dukung IFFINA 2024, Menteri Teten Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Industri Furnitur
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya