PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia

PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia
Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe bersama perwakilan peserta Silatnas PBMTI di Cirebon, 24-26 Oktober 2022. Foto: Dok. PBMTI

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan BMT ((Baitul Maal wa Tamwil) Indonesia.

Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Mursida Rambe pada acara Pembukaan pergelaran rutin Silatnas PBMTI tahun 2022 di Cirebon, 24-26 Oktober 2022.

Mursida menyerukan hal itu di hadapan 446 peserta Silatnas PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari sebelas provinsi seluruh Indonesia.

“Pasal-pasal tentang koperasi, yaitu Pasal 191 & 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementrian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia,” ungkap Mursida Rambe.

Lebih lanjut, Mursida Rambe menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengebiri keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, Mursida Rambe juga menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat.

Koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.

Ketua PBMTI Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News