PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet

PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
Program infotaiment "Silet" oleh KPI diduga telah melanggar UU No. 32 tentang Penyiaran, khususnya pasal 36 ayat 5, ayat 6 dan beberapa peraturan lainnya. Sebagai bukti, dampak penayangan program berdurasi satu jam tersebut meresahkan masyarakat, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat.

Karena itu Slamet Effendy Yusuf mendukung langkah KPI memidanakan RCTI dan meminta polisi menuntaskan kasus ini, sebab tayangan program Silet soal Gunung Merapi juga mengandung unsur penghinaan dan penistaan terhadap keyakinan beragama.

Menurut Slamet, tayangan “Silet” juga dinilai mengusik sentimen masyarakat Jogja karena diduga menyebarkan isu Sara. “Bencana besar yang seharusnya dikembalikan kepada Tuhan YME, justru diputarbalikkan oleh seorang paranormal. Lebih memprihatinkan lagi paranormal itu menuduh salah seorang tokoh Walisongo, yakni Raden Patah sebagai salah satu tokoh Islam pada zamannya itu dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Ini kan tidak logis,” kata Slamet kecewa.

Dalam tayangan Silet episode 7 November 2010, Permadi menyebut letusan gunung Merapi merupakan akibat dari dosa besar Raja Demak, Raden Patah. Diantara dosa besar itu adalah kedurhakaan Raden Patah memaksa ayahnya yang bernama Brawijaya V untuk pindah agama, juga kedurhakaan kepada negara dan kedurhakaan kepada agama.

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News