PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet

PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program RCTI terkait kasus tayangan "Silet" RCTI edisi 7 Nopember 2010. Jika kasus seperti ini dihentikan penyidikannya tanpa alasan yang jelas, menurut Slamet akan memperburuk citra kepolisian karena diskriminatif menangani suatu perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan ini disampaikan Slamet Effendi Yusuf, menyikapi laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Mabes Polri dengan pihak terlapor penanggungjawab stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (22/2).

Dalam laporannya, KPI menilai program tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

“Saya kira kalau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia,red) sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti-bukti yang cukup, ya seharusnya dituntaskan, agar televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan agama,” harap Slamet Effendy Yusuf.

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News