PDIB: Pelonggaran PSBB Berimbas pada Kekebalan Kelompok

PDIB: Pelonggaran PSBB Berimbas pada Kekebalan Kelompok
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

Adapun kurang lebih 30 persen akan rentan atau menjadi efek samping yang berpeluang untuk menderita sakit yang bergejala.

Ia mengatakan pelonggaran PSBB bagi pekerja berusia 45 tahun ke bawah memang sangat berisiko tinggi terpapar infeksi COVID-19.

Dia menyakini hal itu juga diperhitungkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, apabila keputusan pelonggaran PSBB itu akan dijalankan, maka harus dibuat jaring pengaman yang ketat dalam bentuk aturan lanjutan.

Aturan tersebut antara lain para pekerja usia 45 tahun ke bawah itu harus dalam kondisi yang sehat, dan kesehatannya terus dimonitor.

Selain itu, kata dia, di tempat kerja harus ada sistem penanganan apabila ternyata saat bekerja pekerja berusia 45 tahun ke bawah ada yang bergejala sakit dan tercurigai terinfeksi COVID-19.

"Harus terus dimonitor dengan pemeriksaan 'rapid test' dan dilanjutkan dengan 'swab' untuk polymerase chain reaction (PCR) apabila positif," katanya.

Setelah pulang kerja dan berada di rumah, kata dia, protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19 wajib dijalankan dengan ketat, yakni menghindari kontak langsung dengan anggota keluarga atau yang tinggal serumah di mana kondisi mereka rentan terinfeksi, terutama yang menderita sakit kronis dan komorbid serta anak kecil yang sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.

Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dr James Allan Rarung mengatakan pelonggaran PSBB akan bermanifestasi terjadinya "herd immunity" (kekebalan kelompok).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News