PDIP-Golkar Sesalkan Ancaman Mendagri
Kamis, 29 Maret 2012 – 07:34 WIB
Karena itu, kata dia, Mendagri tidak bisa memecat kepala daerah secara sewenang-wenang. “Itu sudah ada aturannya yakni UU 32 tahun 2004), yaitu atas usulan DPRD setempat. Itu pun ada alasan-alasan yang berkaitan dengan keterlibatan dengan tindak pidana (korupsi, pidana berat, berhalangan tetap dll) tetap berperan. Sehingga penyambung lidah rakyat, tidak termasuk di dalamnya,” terang politisi perempuan dari PDIP ini.
Eva mengatakan, memecat penguasa daerah pun, bukan wewenang eksklusif Mendagri, tetapi ada proses hukum dan politik di daerah. Karena itu dia menilai sikap Mendagri seperti itu mengingatkan sikap kolonial Belanda yang menghukum Sukarno karena memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Selain itu, pengambilan keputusan soal penaikan harga BBM masih belum final. Belum menjadi keputusan politik pemerintah pusat, karena masih dalamk proses permintaan persetujuan DPR,” ujarnya.
Menurut dia, dalam otonomi daerah, penguasa daerah yang paling tahu kebutuhan dan realitas rakyat yang dipimpinnya. Sebab mereka para pemimpin berada di tengah-tengah rakyat. Bahkan kedekatan dengan rakyat itulah yang pernah ditunjukkan oleh Gamawan saat masih pro wong cilik, yaitu saat menjadi Gubernur Sumbar yang diusung PDIP saat menolak kenaikan harga BBM tahun 2005.
JAKARTA - Ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan memecat kepala daerah yang ikut menolak kenaikan harga BBM, menuai banyak
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca