PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya

Gayus mengatakan hakim memang beralasan sakit sehingga menunda pembacaan putusan melalui e-court.
Namun, kata dia, alasan sakit tidak bisa diterima karena putusan dibuat secara daring tanpa kehadiran pengadil di ruang sidang.
"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," lanjut Gayus.
Dia mengatakan hakim pada akhirnya memutuskan perkara pada 24 Oktober atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wapres RI.
Gayus mengatakan pembahasan sidang pada akhirnya tidak bisa menyentuh pokok perkara ketika putusan dibuat setelah Gibran resmi dilantik.
"Jadi dengan kata lain, ya, kami telah melewati masa yang semestinya, kalau belum dilantik, bukan kami diterima, saya meyakini tidak ada hal yang tidak bisa kami pertahankan kalau ini diperiksa pokok perkara," ujarnya. (ast/jpnn)
PDI Perjuangan mengungkap kejanggalan dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ketika memutuskan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina