PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 01:00 WIB

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga proses demokrasi di Indonesia dari praktik dukungan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kades secara terorganisir.(mcr5/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dugaan pengerahan kades se-Jateng untuk memenangkan paslon di Pilgub Jateng, PDIP merespons.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial