PDIP Ogan Ilir Minta KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2020

PDIP Ogan Ilir Minta KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2020
Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M Rizal. Foto: Dokpri

jpnn.com, OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) seharusnya menyosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M Rizal di hadapan Komisioner KPU Ogan Ilir, Bawaslu, Pengurus Partai Politik dan undangan lainnya saat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Indralaya, Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/6/2020).

Menurut Rizal, seharusnya KPU Ogan Ilir juga menyosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan, bukan hanya PKPU Nomor 5 tentang Jadwal, Program dan Penyelenggaraan Pilkada.

“Karena seharusnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020 sudah didiskusikan dan dipelajari oleh KPU agar partai politik tidak terjebak dalam pengusungan calon,” tegas Rizal dalam keterangan persnya.

Di dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020, lanjut Rizal, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam huruf A, sebagai mana di atur dalam Pasal 4 ayat 2E, yang menyatakan bahwa syarat sebagai calon bupati adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagai mana dalam ayat 1 huruf J dikecualikan bagi, A pemakai narkotika karena alasan kesehatan.

Kemudian poin B, sambungnya, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi, C mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sudah selesai rehabilitasi.

“Jadi menurut kami, PKPU Nomor 1 tahun 2020 sangat penting, sehingga perlu disosialisasikan kepada partai politik agar mereka paham. Hal ini sangat perlu agar parpol dan masyarakat tidak salah dalam mengusung dan memilih figur, karena pada Pilkada Ogan Ilir dikhawatirkan ada calon Bupati yang pernah tersandung kasus Narkoba bakal mencalonkan diri,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Massuryati selaku Ketua KPU Ogan Ilir mengatakan PKPU Nomor 1 belum disosialisakan dikarenakan masih menunggu apakan PKPU Nomor 1 2020 ini ada atau tidak ada perubahan baru.

Menurut Rizal, seharusnya KPU Ogan Ilir juga menyosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan, bukan hanya PKPU Nomor 5 tentang Jadwal, Program dan Penyelenggaraan Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News