PDIP Surabaya Tolak Legalisasi Rp 50 Ribu di Pilkada
Menurut dia, pengesahan money politics dalam sebuah pemilu akan membuat ketakberimbangan kontestasi antarcalon. Implikasinya adalah pelanggaran hukum.
”Money politics dalam pemilu itu rawan terhadap terjadinya pelanggaran hukum. Pasalnya, uang dan barang digunakan untuk mengubah pilihan seseorang. Hal itu sudah masuk dalam ranah tindakan pidana,” jelasnya.
Dalam rapat konsultasi penyusunan peraturan KPU (PKPU) di gedung DPR RI antara KPU dengan Komisi II, Selasa (21/4), disepakati pemberian imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah, asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50 ribu.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan bahwa rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye. Satu di antaranya adalah pelegalan pemberian imbalan asal tak melebihi Rp 50 ribu. (wah/jan/jay/awa/jpnn)
JPNN.com SURABAYA – KPU RI dan Komisi II DPR RI berencana melegalkan aturan money politics dalam gelaran pemi lihan kepala daerah (pilkada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang