PDIP: UU Pilpres Saat Ini Masih Relevan Digunakan
Senin, 08 Juli 2013 – 16:04 WIB

PDIP: UU Pilpres Saat Ini Masih Relevan Digunakan
JAKARTA - PDI Perjuangan menganggap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Alasannya UU itu masih relevan digunakan.
"Sampai hari ini kita masih berpandangan menggunakan undang-undang yang lama," ujar Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani di DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Dia menuturkan masih ada dinamika terkait revisi UU itu. Meski begitu partainya tetap berpegang teguh bahwa peraturan yang ada sekarang masih relevan digunakan. "Dalam dinamikanya mungkin akan ada perubahan, tapi kita tetap pada yang lama," ucapnya.
Menurut Puan, apapun yang diputuskan di Badan Legislasi nantinya, PDIP tetap berkeyakinan UU Pilpres yang ada saat ini masih relevan. "Kami akan tetap konsisten," kata Puan
JAKARTA - PDI Perjuangan menganggap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Alasannya
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara