PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu

PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
Kuasa hukum 15 Parpol itu Suhardi Somomoeljono mengatakan pihaknya mengajukan hak uji materi ke MA karena keputusan MA pada 8 Januari 2013 itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku khususnya Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD,  dan DPRD. ”SK KPU juga bertentangan dengan UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yaitu pada Pasal 2 Bab II atau penyelenggaran pemilu berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib dan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” kata Suhardi. (awa/jpnn)

JAKARTA  – Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materil yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News