PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
Senin, 29 April 2013 – 00:13 WIB
Kuasa hukum 15 Parpol itu Suhardi Somomoeljono mengatakan pihaknya mengajukan hak uji materi ke MA karena keputusan MA pada 8 Januari 2013 itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku khususnya Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. ”SK KPU juga bertentangan dengan UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yaitu pada Pasal 2 Bab II atau penyelenggaran pemilu berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib dan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” kata Suhardi. (awa/jpnn)
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materil yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri