PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu

PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu
Terkait banyaknya rumor yang berkembang yang menyebutkan kalau MA sebenarnya sudah mengeluarkan putusan, Deny mengatakan kalau pihaknya tetap menunggu salinan resmi amar putusan dari MA itu. ”Putusan resmi dari MA itu’kan belum keluar, walau memang rumor banyak beredar ada yang bilang PDS lolos dan ada yang bilang tidak,” lontarnya.

Deny juga menuturkan, kalaupun PDS tidak lolos, bukanlah akhir dari perjuangan. partainya. ”Pemilu 2004 PDS menempatkan 13 kader kami di Senayan (DPR RI), Pemilu 2009 partai kami tidak lolos PT (Presidential Threshold) walau PDS di urutan 11 setelah PBB yang di urutan 10. Lantas kalau memang 2014 PDS tidak ikut Pemilu, saya pribadi berpendapat masih ada 2019 dan seterusnya. Kalau bukan saya masih banyak orang lain bahkan generasi selanjutnya yang dapat melanjutkan perjuangan. Karena perjuangan PDS adalah perjuangan sejarah politik umat Kristiani sejak negara ini merdeka. Semangat kami ini tidak akan pernah padam selama NKRI tetap berdiri,” tutur Deny lagi.

Namun Deny mengharapkan kepada seluruh kader PDS maupun seluruh simpatisan PDS, walau sudah lebih dari tiga bulan menunggu agar tetap bersabar sambil berdoa di samping tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. ”Kesabaran itu sangat penting. Karena musuh besar demokrasi adalah ketidaksabaran. Kami pun berharap semuanya menjaga konsistensi hukum sebagai panglima, sekali pun putusan itu menyakitkan bagi kita. Sekali Indonesia tetap Indonesia. Dan Tuhan Allah Memberkati Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 15 Januari 2013 lalu, sebanyak 15 parpol mengajukan gugatan uji materi terkait SK KPU No. 5 tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 ke Mahkamah Agung. Ke 15 parpol itu merupakan kumpulan parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu terdiri atas PDP, PKPI, PKNU, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, PPRN, PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kedaulatan dan Partai  Buruh.

JAKARTA  – Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materil yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News