PDS Segera Sengketakan KPU

PDS Segera Sengketakan KPU
PDS Segera Sengketakan KPU
JAKARTA-Partai Damai Sejahtera (PDS), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik terkait penetapan verifikasi administrasi, maupun atas penghilangan dokumen kelengkapan keanggotaan maupun sekretariatan PDS untuk daerah Kabupaten Yahukimo, Papua.

Semula dalam penyerahan dokumen, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDS, Sahat Sinaga, memastikan mereka menyertakan semua persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk kelengkapan sekretariat maupun pengurus hingga ke kecamatan-kecamatan di seluruh Indonesia. Namun anehnya, PDS dinyatakan tidak memiliki pengurus di Kabupaten Yahukimo.

"Padahal dokumennya kita sertakan. Dan itu semua ada tanda buktinya. Tapi di KPU hilang begitu saja. Ini kemana? Jadi kita akan menelusuri dan akan menempuh langkah-langkah hukum. Karena ada upaya untuk menghalangi kita untuk menjadi peserta Pemilu,"katanya kepada JPNN, di Jakarta, Senin (29/10).

Sebagai langkah pertama, PDS telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu, Senin siang. Mereka juga direncanakan akan segera membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tadi di Bawaslu kita diminta melengkapi bukti-bukti. Dan mudah-mudahan akan kita penuhi dalam 1-2 hari. Kenapa kita sengketakan ke Bawaslu, karena persyaratannya demikian. Jadi ke Bawaslu dulu, baru ke PTUN,"katanya.

JAKARTA-Partai Damai Sejahtera (PDS), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik terkait penetapan verifikasi administrasi, maupun atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News