Pebisnis Asal Medan Boelio dan Alwijaya Kembali Dilaporkan ke Polisi

Pebisnis Asal Medan Boelio dan Alwijaya Kembali Dilaporkan ke Polisi
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketiga kalinya, pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi dan Alwijaya dilaporkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/7/2019) oleh rekan bisnis mereka dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang PT Ketungau Nusa Raya (KNR) di Kalimantan Barat.

Menurut Jimmy Alex Christian selaku kuasa hukum pelapor HA di Jakarta, Rabu (17/7/2019), selain Boelio dan Alwijaya, kliennya juga melaporkan Amran dan Dexter Syarif Putra.

Amran dan Dexter adalah direktur pada perusahaan milik Boelio dan Alwijaya. Mereka selama ini menjalankan roda perusahaan mereka.

Kronologinya, menurut Jimmy, sekitar tahun 2014, klienya membuat perjanjian jual beli saham perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Barat, PT KNR miliknya dengan Twinpine Management Ltd yang dipimpin oleh Amran. Twipine adalah perusahaan milik Alwijaya dan Boelio. Perusahaan ini sehari-harinya dijalankan oleh Dexter. Antara Alwijaya dan Amran adalah dua bersaudara.

“Dalam perjanjian jual beli ini, klien saya belum pernah dibayar oleh Amran maupun Boelio,” ungkapnya.

Amran selama ini adalah direktur dari Twinpine dan kepanjangan tangan perusahaan tambang PT Cakra Mineral Tbk. Adapun PT Cakra Mineral ini dipimpin oleh Boelio selaku direktur utama. Sedangkan Alwijaya selaku komisaris utama, dan Dexter selaku direktur.

“PT Cakra Mineral adalah pemilik saham dari Twinpine Management Ltd,” ujar Resmen Kadapi dari firma hukum Resmen and Partners yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor HA.

Sebelumnya, Boelio sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh pelapor. Laporan pertama pada 23 April 2019, yang mana Boelio dilaporkan untuk kasus jual beli saham perusahaan tambang PT Anugerah Alam Manuhing (AAM). Selanjutnya, pada 18 Mei 2019, Boelio juga dilaporkan ke kepolisian yang sama untuk kasus jual beli saham perusahaan tambang PT Silangkop Nusa Raya (SNR).

Ketiga kalinya, pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi dan Alwijaya dilaporkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/7/2019) oleh rekan bisnis mereka dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tamba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News