Pecat Hakim Penerima Suap
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 18:27 WIB
Sumber di KPK menyebutkan, Sri Dartutik adalah perantara suap terkait kasus yang disidangkan oleh Kartini, yakni dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M. Yaeni. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Pontianak yang biasa menjadi broker kasus.
Baca Juga:
Tim KPK sudah mengintai mereka sejak pekan lalu. Penyerahan uang sudah direncanakan pada Kamis (16/8). Namun rencana lokasi penyerahan uang berubah-ubah. Semula direncanakan di rumah Kartini. Lalu diubah ke rumah makan. Karena belum juga ada kesepakatan antara Heru dan Kartini, rencana ditunda Jumat (17/8).
Heru meminta Kartini agar penyerahan uang dilakukan tidak terlalu pagi, karena sudah mendekati libur Lebaran. Sri Dartutik lantas menyerahkan uang kepada Heru di depan BCA. Uang haram itu dibungkus dalam tas kertas coklat dan terbagi dalam tiga amplop. Setelah Heru pergi, Sri Dartutik disergap KPK.
Sedangkan Heru langsung menuju pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang untuk menemui Kartini yang telah menunggu di dalam mobil. Heru lantas mendekatkan mobilnya ke mobil Kartini, dan menyerahkan uang. Saat paper bag berisi uang tunai sudah berada di mobil Kartini, tim KPK menangkap keduanya. Tadi malam mereka langsung dibawa terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Mahkamah Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Warga 4 Daerah Harap Waspada
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas