Pecatan Polisi & Rekannya Ditembak Jatanras, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng
Jumat, 19 Agustus 2022 – 21:50 WIB
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arif mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya," ungkap tersangka Arif.
Tersangka Arif sendiri sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Rencananya mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(dho/sumeks)
Seorang pecatan polisi berpangkat Bripka dan rekannya ditangkap Polda Sumsel dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor di OKU Timur dan Lampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel