Pecatan Tentara Buka Bisnis Narkoba, Senpi Rakitan dan Amunisi Ikut Disita
Jumat, 09 Juni 2017 – 03:54 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Darinya didapatkan nama tersangka Supangat yang memang sudah jadi TO,” jelasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pengakuan tersangka Ali, dia baru tiga bulan berbisnis sabu.
“Aku beli, lalu jual lagi,” ucapnya.
Sedangkan tersangka Supangat mengakui narkoba, senpi rakitan, dan peluru merupakan miliknya.
“Aku dulu pernah tugas di salah satu satuan. Dipecat tahun 2016,” katanya.
Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang dan divonis satu tahun. Pangkat terakhirnya sersan dua (serda). (roz/ce3)
Seorang mantan personel tentara, Ali, 43, ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas