Pedagang Mainana Cabuli 8 Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pedagang Mainana Cabuli 8 Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Seorang pedagang mainan tua terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan anak.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News