Pedagang Pasar Sentral Hamadi Ditertibkan
Jumat, 04 Mei 2012 – 02:48 WIB
JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura, Satpol PP Provinsi Papua dan aparat kepolisian. Dikatakan, para pedagang yang ditertibkan tersebut diberi waktu 4 hari untuk menclearkan administrasinya untuk membuktikan bahwa mereka adalah korban kebakaran Pasar Hamadi pada tahun 2006. Sebab sejak awal Pemkot Jayapura menurutnya memprioritaskan pedagang yang menjadi korban kebakaran tahun 2006.
Dalam penertiban tersebut, sekitar 130 orang pedagang ditertibkan. Kadis Perindagkop Kota Jayapura, Sem Stenly Meraudje, S.PAK., MM., mengatakan, 130 pedagang yang ditertibkan tersebut adalah adalah pedagang yang disinyalir menempati kios dan took di Pasar Sentral Hamadi tanpa melalui prosedur resmi.
Baca Juga:
"Mereka masuk melalui kontrak atau membeli dari pihak lain. Bahkan ada juga yang memiliki kios lebih dari satu. Mereka ini yang sekarang kami fokus untuk ditertibkan dan jumlahnya mencapai 130," jelas Sem Meraudje kepada Cenderawasih Pos di sela-sela penertiban.
Baca Juga:
JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
BERITA TERKAIT
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia