Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah

Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah
Pengedar ditangkap dan diborgol di Mapolres Pasbar. Foto: Padang Ekspres/JPG

Dari keterangan NS, ganja kering itu sudah dijualnya ke pelaku lain bernama RS, 25, petani, warga Pasaman. Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RS, di Kecamatan Talamau. Dari tangan tersangka RS disita ganja kering sekitar 5 paket kecil.

“Jadi yang kita tangkap itu tiga tersangka dan barang buktinya ganja sebanyak 9 paket kecil dan plastik pembungkus gula,” kata Antonius Dachi.

Menurut Antonius, tersangka NS kepada penyidik mengakui ganja siap edar itu dibelinya dari seorang warga di Panti, Kabupaten Pasaman sebanyak 1 kg. Sebagian ganja sudah dijualnya ke warga di wilayah Pasbar.

Sampai saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres. Selain melakukan pemeriksaan insentif, petugas juga mengembangkan kasus ini. 

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku akan diancam 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Antonius Dachi. (roy/sam/jpnn)


PASBAR – Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News